KOMPAS.com - Realisasi dan pemanfaatan dana desa tahun ini menjadi barometer penting tahun depan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar mengatakan hal tersebut pada Rabu pekan lalu. “Pelaksanaan tahun pertama dana desa, memang disadari ada kendala-kendala. Namun semua itu justru harus memperkuat komitmen membangun desa dengan mengevaluasi penyalurannya seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hal itu dikemukakan saat menyampaikan sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Econvention Ecopark, Ancol, Jakarta.
Rakornas itu dihadiri oleh 1313 peserta yang terdiri dari para gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa. Tujuan rakornas adalah mengevaluasi seluruh program dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan program prioritas dana desa untuk tahun 2016. "Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan sebagai menteri pertama Kementerian Desa ini meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Karena pada pengalaman pertama penyaluran dana, ada kelambanan penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Marwan mencoba menginisiasi revisi UU Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa. Kata Menteri Marwan, tahun selanjutnya proses pencairan yang tadinya berkala dalam 3 tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, sudah tidak perlu diterapkan lagi. “Akan dicairkan hanya melalui satu tahap saja,” ujarnya.
“Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades (kepala desa). Sehingga perlu ada langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya,” tutut Menteri Marwan lagi.
Selama 2015, masing-masing desa telah menerima dana desa sebesar Rp 300 juta - Rp 400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD.
Sedangkan pada 2016, menurut Marwan, dana desa masih akan ditambah sampai Rp 700 juta per desa. Sehingga rata-rata desa menerima Rp 1 miliar - Rp 1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016.
Tidak sesuai
Di hadapan peserta rakornas, Menteri Marwan Jafar juga menyinggung indikasi beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Permendes No.5 tahun 2015, yakni pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi. Jika kedua hal ini sudah terpenuhi, dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa. “Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, itu tidak benar! Apalagi dana desa buat beli mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya,” tutup Menteri Marwan.
Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memberikan Anugerah Desa Membangun Indonesia (ADMI) kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Tiga gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan Desa Membangun Indonesia kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo. “ADMI ini adalah bentuk apresiasi kepada Pemerintah Desa, Kabupaten, dan Provinsi dalam mengimplementasikan UU Desa, serta bentuk keberpihakan terhadap kemajuan desa melalui anggaran dan program kegiatan,” kata Marwan Jafar.
Dalam pemberian anugerah ini, panitia ADMI melakukan verifikasi data program dan kebijakan yang telah dibuat oleh 33 provinsi dan 434 kabupaten/kota se-Indonesia, serta mengompilasi dengan data penyaluran dan penggunaan dana desa di 74.093 desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.