Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan POM Musnahkan Rp 3,62 Miliar Kosmetika dan Makanan Ilegal

Kompas.com - 08/12/2015, 02:53 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com- Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah produk ilegal hasil pengawasan dalam dua tahun terakhir.

Menurut ketua BPOM Roy Akexander, pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukannya ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Pada Januari hingga Desember 2015, BPOM melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah. (Baca: BPOM Gandeng Kominfo dan KPI Awasi Obat dan Makanan)

"Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE). Lalu jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan), produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah," ujar Roy Senin (7/11/2015).

Terkait dengan penindakan secara pro-justitia terhadap obat dan makanan ilegal, BPOM melakukan pemeriksaan rutin. Dari pemeriksaan rutin sepanjang 2015, terkumpul 15 perkara. (Baca: BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta)

"Secara rinci 15 perkara itu terbagi menjadi dua perkara mengenai obat ilegal dan tidak memenuhi syarat, enam perkara mengenai kosmetika ilegal, dan tujuh perkara mengenai pangan ilegal. Selain itu dari data pengembangan periode Januari hingga awal Desember 2015 telah tercatat sebanyak 47,8 miliar rupiah bagi pemusnahan obat dan makanan di Kendari, Semarang, Palembang, Jakarta, Medan,Pekanbaru, dan Serang," papar dia.

Roy juga menyampaikan bahwa Badan POM mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas,  atau tidak terpengaruh terhadap iklan.

Apabila masih ada yang menjual obat dan makanan secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. (Baca: BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Pasar Asemka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com