Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Pelaku "Illegal Fishing" Terparah dari Filipina

Kompas.com - 08/12/2015, 05:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kegiatan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing sudah sampai pada tingkat yang berlebihan.

Bahkan, kapal-kapal asing sudah berani menangkap ikan secara ilegal tidak hanya ke perairan di kawasan perbatasan RI.

"Yang paling parah saat ini illegal fishing adalah dari Filipina. Sudah sampai ke perairan Sulawesi Utara," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/12/2015).

Menurut Susi, ada modus yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Para nelayan kekurangan bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak bisa melaut. Rupanya, BBM banyak keluar dan dibuang ke tengah laut.

"Kejadian nelayan kekurangan BBM itu terjadi di NTT dan di Sulawesi, di Bitung. Laporan-laporan illegal fishing banyak," ungkap Susi.

Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu Susi menerbitkan larangan kapal-kapal besar untuk menangkap ikan.

Menurut Susi, jika kapal-kapal besar diperbolehkan menangkap ikan di kawasan seperti Kendari, Tomini, hingga ke bagian selatan Sulawesi Selatan, maka nelayan Indonesia tidak lagi mampu menangkap ikan tuna yang ukurannya besar.

"Di sana itu ikan tunanya besar-besar. Kemarin Armatim (Komando Armada Timur) menangkap satu kapal. Itu sudah di Toli-Toli, itu kan sudah sangat ke bawah. Sudah sangat berani ke bawah (ke selatan)," ungkap Susi.

Susi menjelaskan, para pelaku penangkapan ikan ilegal biasanya menggunakan kapal-kapal besar lalu berganti dengan kapal-kapal yang ukurannya lebih kecil namun jumlahnya banyak.

"Mereka biasanya kapalnya kecil-kecil. Pakai kapal besar di bawah ada 30 unit nanti di tengah laut disebar (untuk) menangkap ikan. Tramper-nya menunggu di perbatasan," tutur Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com