Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Biaya Reksa Dana dan Cara Perhitungannya

Kompas.com - 08/12/2015, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam investasi reksa dana, investor mengenal biaya-biaya seperti biaya pembelian, penjualan dan pengalihan. Namun di luar itu sebenarnya, masih terdapat biaya-biaya yang lain, hanya saja tidak semuanya ditanggung oleh investor. Apa saja biaya tersebut dan bagaimana perhitungannya?

Secara umum biaya dalam menjalankan suatu reksa dana dapat dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang membayarkannya. Ketiga kategori tersebut yaitu biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi, biaya yang ditanggung oleh Reksa Dana dan biaya yang ditanggung oleh Investor.

Biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi
Dalam pembentukan reksa dana pertama, Manajer Investasi akan mengikat kontrak dengan Bank Kustodian untuk menyelenggarakan jasa pengelolaan dana secara kolektif. Oleh sebab itu, kontrak reksa dana disebut juga dengan sebutan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Dalam proses penyusunan KIK, Manajer Investasi menggunakan jasa Konsultan Hukum dan Notaris agar pasal-pasal dalam kontrak yang menjadi dasar penerbitan reksa dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intisari dari KIK kemudian diringkas dalam dokumen yang disebut dengan Prospektus Awal.

Setelah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka produk reksa dana siap untuk dipasarkan. Dalam rangka melakukan pemasaran, Manajer Investasi wajib mencetak dan mendistribusikan Prospektus Awal dan formulir terkait transaksi. Manajer Investasi juga wajib mengumumkan di surat kabar paling lambat 30 hari kerja setelah mendapat pernyataan efektif.

Untuk menjalankan operasional reksa dana, perusahaan manajer investasi harus mempekerjakan SDM mulai dari divisi riset, pengelolaan dana, pemasaran, operasional, IT, Compliance, Customer Service, dan berinvestasi untuk infrastruktur seperti membayar sewa gedung, berlangganan data, sistem IT, dan kendaraan operasional sebagaimana perusahaan pada umumnya.

Dalam upaya mempromosikan reksa dana agar diminati masyarakat, Manajer Investasi juga perlu melakukan aktivitas seperti iklan, edukasi dan sosialisasi untuk calon nasabah dan training untuk meningkatkan kemampuan para tenaga pemasarnya.

Berbagai aktivitas yang disebutkan di atas tentu tidak gratis. Ada biaya yang harus dibayarkan mulai dari jasa konsultan hukum dan notaris,  biaya pengumuman di media massa, biaya percetakan dan distribusi prospektus, biaya SDM, biaya pengembangan infrastruktur, biaya promosi, edukasi dan sosialisasi. Semua biaya tersebut menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com