Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Jalan Perlu, Perbaikan dan Penyediaan Angkutan Umum Mutlak

Kompas.com - 08/12/2015, 14:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Infrastruktur jalan di Ibu Kota Indonesia, Jakarta, dinilai masih sangat perlu. Sebab berdasarkan data 2014, jumlah rasio jalan dengan luas wilayah di Jakarta hanya sekitar 7 persen. Jauh dari kata ideal rasio jalan yang mencapai 20 persen.

Hanya saja, jalan-jalan baru di Jakarta nantinya harus digunakan bagi angkutan umum yang efisien. Oleh karena itu, perbaikan penyediaan sarana angkutan umum yang murah dan cepat juga mutlak dilakukan.

"Solusinya itu angkutan umum harus dipacu lebih banyak, tapi tentunya pembangunan jalan juga perlu," ujar Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Hermanto Dardak di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan Elly Andriani Sinaga sependapat dengan Hermanto. Nanti kata dia, saat ada Trans Jabodetabek, penggunaan jalan-jalan baru di Jakarta sangat penting karena bisa digunakan sebagai jalur khusus bus tersebut.

Saat ini Pemerintah tengah mengembangkan pembangunan enam ruas jalan tol di wilayah Jakarta guna mengatasi kemacetan. Nantinya jalan tol tersebut akan dilengkapi satu lajur khusus untuk bus rapid transit (BRT).

Menurut Elly, angkutan umum yang melayani masyakat haruslah angkutan umum yang terpercaya bukan yang justru ugal-ugalan mengacuhkan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

Nantinya, sarana aplikasi online juga akan digunakan sehingga pengguna jasa Trans Jabodetabek bisa tahu persis informasi yang dibutuhkan misalnya jarak, waktu tempuh, dan lain-lain.

Pemerintah sendiri, kata Elly, menargetkan angkutan Jabotabek terintegrasi mampu mengangkut sekitar 60 persen masyakarat Jabodetabek.

"Iya 60 persen agar efisiensi, terus 80 ruas jalan harus dilalui oleh angkutan umum," kata Elly.

Pemerintah pun siap merayu masyarakat agar beralih menggunakan angkutan umum terintegrasi dengan memberikan service yang baik kepada masyakarat.

Pada tanggal 18 September 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Tugas badan tersebut yakni mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Whats New
Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Whats New
Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September,  Simak Rinciannya

Tarif Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Naik Mulai 29 September, Simak Rinciannya

Whats New
Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Zurich Topas Life Tunjuk Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Alasan 'Social Commerce' dan 'E-commerce' Perlu Dipisah

Alasan "Social Commerce" dan "E-commerce" Perlu Dipisah

Whats New
Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Smartpreneur
Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Whats New
Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Rilis
Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Whats New
Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Whats New
ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

Whats New
Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Whats New
Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Whats New
 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com