Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Persilakan Arifin Panigoro Caplok Saham Newmont

Kompas.com - 13/12/2015, 07:31 WIB
MATARAM, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi NTB mendukung langkah pengusaha nasional yang juga pendiri Grup Medco, Arifin Panigoro untuk mencaplok sisa saham divestasi Newmont sebesar 7 persen.

Gubernur NTB Zainul Majdi menuturkan sejauh ini dia belum pernah diajak berdiskusi oleh Arifin Panigoro soal pengambilalihan 7 persen saham Newmont.

Akan tetapi, kalaupun Arifin Panigoro ingin membeli saham Newmont, hal itu dinilai sebagai langkah yang positif.

"Intinya, lebih baik sisa saham newmont itu diambil alih oleh pengusaha nasional. Bisa swasta ataupun BUMN. Yang pasti harus perusahaan nasional," jelasnya Sabtu malam (12/12/2015).

Saat ditanya apakah Pemprov NTB akan berkolaborasi dengan Arifin Panigoro untuk mencaplok 7 persen saham Newmont, Zainul tidak memberikan penjelasan yang gamblang.

Sebelumnya pemilik Grup Medco, Arifin Panigoro meminta dukungan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli untuk mengambil alih  saham newmont.

Jumlah yang diambil tak hanya divestasi 7 persen, melainkan 76 persen. Nilai saham yang diambil sekitar 2,2 miliar dollar AS. 

"Kebetulan ada kesempatan yaitu tambang emas dan tembaga Newmont, yang saat ini dikuasai oleh Newmont Amerika dan Sumitomo dan ada partner Indonesia keluarga Merukh, dan lain-lain," kata Rizal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Menurut Rizal, rencana Arifin untuk mengambil alih saham tersebut merupakan inisiatif yang sangat baik. Sebab, hal itu menunjukkan kemampuan nasional untuk mengelola pertambangan skala besar.

"Pak Arifin datang, sama saya minta dukungan untuk mau ambil alih 76 persen saham Newmont," ucap Rizal.

Selain itu, imbuh Rizal, Arifin berencana mengembangkan pertambangan di Batu Hijau Nusa Tenggara Barat itu beserta pembangunan fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com