Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek "Online" Dilarang, Saham Blue Bird dan Express Melaju

Kompas.com - 18/12/2015, 11:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menandatangani Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat tersebut berisi pelarangan ojek atau taksi online beroperasi.

Pelarangan operasi ojek atau taksi berbasis jaringan tersebut ternyata menciptakan reaksi sendiri di pasar saham Indonesia.

Pada perdagangan sesi pertama ini, saham-saham emiten sarana transportasi publik  tercatat melaju kencang. Saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) yang mengusung taksi Express melaju cukup kencang.

Pada pembukaan perdagangan, saham TAXI diperdagangkan dengan harga Rp 112 per lembar saham. Namun, harga saham taksi putih tersebut langsung melaju ke Rp 137 per lembar saham, meningkat hingga 25,69 persen.

Sementara itu, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) pun mengalami penguatan yang cukup signfiikan, Pada pembukaan perdagangan, saham BIRD diperdagangkan dengan harga Rp 7.200 per lembar saham.

Sahamnya pun meningkat 10 persen menjadi Rp 7.700 per lembar saham.

Analis Trust Securities Reza Priyambada menyebut naiknya saham-saham taksi ini tidak lepas dari sentimen investor terkait keputusan pelarangan taksi dan ojek berbasis online. "Penguatan sentimen karena dengan asumsi ada peralihan penumpang," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).

Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Djoko mengatakan, surat pemberitahuan itu juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

baca juga: Kontroversi Go-Jek...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com