Caranya, kata dia, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan pengguna ojek online.
"Misalnya pembatasan motor yang diatas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek, pengunaan seluruh perangkat keselamatan berstandar SNI, peningkatkan kepatuhan terhadap lalu lintas," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Sebenarnya, ucap dia, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta PP Pemerintah No 74 Tahun 2014, sepeda motor bukanlah akuntan publik. Dari segi keamanan dan keselamatan pun dinilai sangat rentan.
Namun, keberadaan ojek baik yang konvensional maupun yang berbasis online telah menjadi kebutuhan masyarakat saat pemerintah belum mampu menyediakan transportasi umum yang efisien dan terjangkau.
Dari sisi lapangan pekerjaan, siapa pun tidak bisa menyangkal bahwa kehadiran ojek online membuka lapangan pekerjaan.
"Caranya dengan menggenjot investasi padat karya. Jika semua terpenuhi, maka kebijakan Menhub dapat diterapkan," kata dia.