Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Penerbangan Rayani Air

Kompas.com - 21/12/2015, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah peraturan khusus diterapkan dalam perjalanan penerbangan Rayani Air. Selain tak ada minuman beralkohol, kru penerbangan perempuan yang beragama Islam mesti menggunakan hijab. Sementara, awak kabin yang beragama non-Muslim mesti berbusana sopan.

Adalah Managing Director Rayani Air Jaafar Zamhari yang menjelaskan sejumlah peraturan itu sebagaimana warta laman Bloomberg hari ini, Minggu (20/12/2015). Ia menjelaskan, maskapai penerbangan yang dipimpinnya adalah maskapai penerbangan yang menerapkan prinsip-prinsip ke-Islaman dalam pelayanannya. "Kami menyajikan hidangan yang sepenuhnya halal," kata Zamhari sembari menambahkan bahwa sebelum pesawat lepas landas, ada sesi bagi penumpang berdoa bersama.

"Kami adalah maskapai penerbangan Malaysia pertama yang berbasis syariah dan panduan dari otoritas terkait. Kami sangat bangga akan hal ini. Aspek berbasis syariah akan menjadi luwes seiring berjalannya waktu," ujar Zamhari.

Rayani Air, memulai operasinya pada Senin (21/12/2015) waktu setempat. Penerbangan perdana adalah dari Kuala Lumpur menuju pulau wisata Malaysia, Langkawi.

Malaysia dan Rayani Air bukanlah negara maupun maskapai penerbangan pertama yang menjalankan bisnis dan penerbangan berbasis syariah. Sebelumnya sudah ada beberapa maskapai penerbangan beraspek syariah yang telah beroperasi di beberapa negara. Maskapai penerbangan Firnas Airways yang berasal dari Inggris kabarnya berencana menawarkan penerbangan serupa mulai tahun 2016 mendatang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com