Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2015, 01:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Konsumen sebagai pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan operator akibat kemacetan arus lalu lintas di jalan tol yang terjadi dalam dua hari terakhir ini. (Baca: Macet Total di Tol Cikampek, Rawamangun ke Cikarang Ditempuh hingga 9 Jam)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik secara materiil maupun non-materiil.

"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, itu karena pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," sebut dia dalam siaran pers, Jumat (25/12/2015).

Dia menuding, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas tol, maupun petugas lapangan lainnya.

Tulus menyebutkan, operator jalan tol dan polisi juga tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, yang memperparah kemacetan.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri, dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ucapnya.

Menurut Tulus, bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol, yakni, pertama, kerugian atas tarif tol yang dibayarkan. (Baca: "Melebihi Lebaran Ini Macetnya, Sudah 24 Jam Perjalanan Masih di Brebes")

"Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu lintas, bukan malah kemacetan," sebutnya.

Kedua, kerugian atas bahan bakar selama kemacetan. "Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," sebutnya.

Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama kemacetan, khususnya biaya untuk konsumsi makan minum, dan lainnya.

"Belum lagi kerugian immateriil, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com