"Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendorong perusahaan melaksanakan kewajiban pemulihan hak (remediasi) dan repatriasi ABK asing di Ambon," kata Widodo dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Mereka adalah PT JM, PT HDG, PT TMN, PT BIP, PT TAJ (MBR GRUP), PT SMMI, PT ESI (SnT GRUP), PT MBJ, dan PT SLU (SLU GRUP).
Hasil dari kunjungan tersebut adalah sebanyak 109 ABK asing berkebangsaan Myanmar telah diakui oleh perusahaan sebagai pekerjanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 109 dari 382 ABK asing berkebangsaan Myanmar masih tertahan di Ambon karena belum mendapatkan pembayaran gaji dari perusahaan.
ABK tersebut belum mendapatkan pembayaran gaji karena tidak diakui perusahaan pernah berkerja sebagai ABK untuk perusahaan.
Sebanyak 42 diantaranya belum mendapatkan sertifikat identitas (COI) dari Kedutaan Myanmar di Jakarta. Sementara itu sebanyak 56 ABK asing berkebangsaa Thailand juga tertahan di Ambon karena masih dibutuhkan perusahaan untuk menjaga kapal-kapal di Ambon.