Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Online Siap Ikut Aturan OJK

Kompas.com - 30/12/2015, 08:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan minimum modal gadai swasta didukung oleh pelaku gadai online. Meski belum ada aturan detail yang menjelaskan aturan gadai bisnis online, namun pelaku gadai online siap ikut dalam aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Teguh Wibowo, Co Founder PT Kode Morse Indonesia atau pinjam.co.id menjelaskan, pihaknya tidak keberatan dengan aturan minimum modal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar berdasarkan lingkup usaha yakni skala kabupaten atau provinsi ika nantinya aturan tersebut berlaku juga untuk usaha online atau e-commerce.

Namun untuk pinjam.co.id untuk mengikuti aturan minimum OJK, terlebih dahulu Teguh berencana untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK.

"Kami akan daftarkan ke OJK. Namun sebagai permulaan telah kami mulai untuk mengenalkan layanan jasa keuangan kami ke OJK," ujar Teguh, Selasa (29/12/2015).

Teguh juga berjanji siap untuk mengikuti Peraturan OJK (POJK) terkait gadai swasta jika turut mengatur gadai swasta online.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sementara ini OJK mendukung bisnis e-commerce jasa keuangan yang diselenggarakan sejumlah pihak.

Meski mengaku belum sempat mendata perusahaan yang menawarkan gadai secara online, namun Firdaus berencana untuk mengumpulkan lembaga keuangan yang menawarkan produk keuangan tersebut.

"Sebagian ada yang datang ke OJK dan memperkenalkan produk mereka seperti apa. Kami akan dukung selama memang bisnisnya memiliki sistem yang bagus dan profesional," kata Firdaus. (Mona Tobing)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com