Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Gebrakan Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 30/12/2015, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

KOMPAS.com — Tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK penuh dinamika. Tidak hanya di bidang politik, hal itu juga dirasakan di bidang perekonomian. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan semangat "kerja, kerja, kerja..." yang sedari awal menjadi alasan Susi Pudjiastuti bergabung dalam kabinet sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Meski sempat ingin mengundurkan diri dari jajaran menteri Jokowi, toh akhirnya Susi bertahan dan terus membuat gebrakan. Kompas.com merangkum gebrakan yang dilakukan menteri nyentrik ini sepanjang tahun 2015.

1. Satgas pemberantasan illegal fishing
Gugus tugas yang dirintis sejak Desember 2014 lalu ini lambat laun mendapat dukungan dari semua elemen pemerintah karena konsistensi Susi dan tim satgas. Satgas pemberantasan illegal fishing telah diperkuat dengan penambahan tiga instansi mulai Januari 2015.

Namun, agar kinerjanya memiliki dasar hukum yang makin kuat, pada 21 Oktober 2015 yang lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing diundangkan. (Baca: Kemenkum dan HAM Undangkan Perpres Satgas "Illegal Fishing").

2. Gelontorkan Rp 100 miliar untuk pulau kecil dan terluar
Sempat diisukan bakal menjual 15 pulau kecil kepada pihak asing, Susi menegaskan, kementeriannya justru sedang mengerjakan program pemberdayaan di pulau-pulau terkecil dan terluar NKRI. Pada tahun ini, program tersebut dirintis di lima pulau, yaitu Simeulue, Natuna, Sangihe, Merauke, dan Saumlaki. Hingga 2019, KKP menargetkan 31 pulau kecil-terluar sudah terangkat secara perekonomian.

Anggaran yang diberikan Rp 100 miliar per satu pulau. (Baca: Menteri Susi Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Pulau-pulau Terluar)

3. Tolak deregulasi demi nelayan
Bertetangga dekat dengan kantor Thomas Lembong tak membuat Susi "selalu manis", apalagi untuk urusan kesejahteraan nelayan. Susi menolak dengan tegas deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Lantaran sama-sama "koppig" atau keras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun terpaksa harus turun tangan sebagai penengah. (Baca: Permendag 87 Tidak Direvisi, KKP Boleh Usulkan Komoditas yang Dibatasi)

4. Dua hari tenggelamkan 12 kapal
Bukan Susi namanya jika tidak konsisten dengan rencana yang sudah diucapkan. Selama dua hari, tanggal 19 dan 20 Oktober 2015, sebanyak 12 kapal ditenggelamkan di tiga wilayah berbeda, yakni di Pontianak, Batam, dan Aceh. Penenggelaman kapal maling ikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Baca juga: Menteri Susi: Saya Tidak Bisa Bekerja Pelan-pelan...)

5. Aturan perlindungan HAM pekerja sektor kelautan dan perikanan
Pada 10 Desember 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015. Ini merupakan aturan perlindungan hak asasi manusia (HAM) pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Susi mengeluarkan aturan ini lantaran sadar betul sektor kelautan dan perikanan sangat rentan tindak pelanggaran HAM. (Baca juga: Susi Dipuji, KKP Kementerian Pertama yang Peduli Soal HAM)

Pada tahun ini, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar kasus PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku. Berdasarkan hasil wawancara dengan para pekerja di perusahaan itu, kuat terindikasi, praktik perbudakan terjadi terhadap nelayan kapal perikanan yang dioperasikan perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com