Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai kebijakan itu membuat arus barang logistik kacau. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk tersebut.
"Sangat merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit," ujar Zaldy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Sebenarnya, pelarangan angkutan barang melintas selama 5 hari itu hanya berlaku untuk angkutan berang tertentu yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Kemenhub memberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting yakni kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor.
Pelarangan itu hanya berlaku di jalan-jalan nasional baik itu tol dan non tol, serta jalur wisata di daerah yang dianggap rawan kemacetan yakni Provinsi Lampung, seluruh provinsi di Jawa, dan Bali.
Namun, Zaldy menganggap aturan itu dikeluarkan sangat mendadak sehingga tak sempat tersosialisasikan kepada petugas di lapangan.
"Polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri-sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Zaldy.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, aturan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan parah akibat libur tahun baru.
Seperti diberitakan, Kemenhub banyak menuai kritik karena tak melarang angkutan barang melintas saat libur Natal lalu. Saat itu, kemacetan parah terjadi diberbagai tol dan jalan non tol di sekitar Jawa Barat.
Pengusaha sendiri mengatakan bahwa pelarangan angkutan barang jelang tutup tahun ini baru pertama kali dilakukan. Padahal, ditahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut tak pernah ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.