Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2015, Kemenhub Bekukan Sementara Izin Rute 4 Maskapai karena Kecelakaan

Kompas.com - 04/01/2016, 22:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dunia penerbangan nasional masih belum lepas dari sejumlah kecelakaan. Sepanjang 2015 saja, tercatat setidaknya ada empat kecelakaan yang terbilang cukup fatal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator langsung membekukan sementara empat rute maskapai terkait hal ini.

"Kami bekukan itu semua implementasi Permen 159 sampai ada hasil dari investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut dia, investigasi mendalam dari KNKT atas kecelakaan yang melibatkan empat maskapai itu diperlukan untuk mengetahui kronologi dan penyebab munculnya korban jiwa dan kerugian, baik moril maupun materiil, ini.

Selain membekukan rute, Kemenhub juga tidak akan memberikan izin penambahan rute baru dan penerbangan tambahan.

Adapun badan usaha angkutan udara dan rute yang dibekukan sementara adalah:

1. PT Trigana Air Service, rute Jayapura-Oksibil, nomor penerbangan IL-267, pukul 15.00–15.45 LT.

2. PT Cardig Air, rute Jayapura-Wamena, nomor penerbangan 8F-189, pukul 15.15 -15.45 LT.

3. PT Batik Air Indonesia, rute Jakarta-Yogyakarta, nomor penerbangan ID-6380, pukul 14.05 – 15.15 LT.

4. PT Kalstar Aviation, rute Ende-Kupang, nomor penerbangan KD-676.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com