Pada akhirnya Industri rokok hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar. "Investasi itu bagus kalau menghasilkan devisa, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi dalam negeri. Kalau rokok malah menghabiskan devisa, terus meracuni rakyat," ujar dia Selasa (5/1/2016).
Dia mengatakan, rokok produksi dalam negeri semakin lama akan sulit diekspor. Pasalnya, negara-negara yang mengimpor rokok semakin berkurang. Dia mencontohkan negara seperti Australia dan New Zealand kini yang sudah mulai menghentikan impor rokok.
Bahkan, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura sebentar lagi akan ikut menghentikan impor rokok.
"Mau tidak mau harus di pasarkan untuk masyarakat Indonesia sendiri. Investasi mereka jadinya hanya untuk konsumsi dalam negeri," papar dia.
Hari ini, lembaga Advokasi kerakyatan Raya Indonesia beserta 10 Ormas lainnya mendesak Menteri Perindustrian untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 tahun 2015 tentang Roadmap Produksi Industri Hasil Tembakau 2015 - 2020.
Mereka menilai, peraturan tersebut tidak pro rakyat. Sehingga pada Senin (4/1/2016) kemarin, mereka melayangkan surat agar Menteri Saleh segera mencabut undang-undang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.