Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Asing Pelaku "Illegal Fishing" Terbanyak dari Vietnam

Kompas.com - 06/01/2016, 12:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin menyatakan, selama tahun 2015 pihaknya telah memeriksa 5.206 kapal perikanan di laut.

Dari jumlah tersebut dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal yang melakukan illegal fishing alias pencurian ikan. Terdiri dari 84 kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII).

"Kapal asing pelaku illegal fishing tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya kapal berbendera Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Armada yang dimiliki Ditjen PSDKP sendiri sebanyak 27 Kapal Pengawas Perikanan. Asep menerangkan, dari kapal-kapal yang merupakan pelaku illegal fishing tersebut, 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Ditjen PSDKP. 

Kemudian 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Ditjen Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

Selanjutnya, terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan illegal fishing, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM).  Sementara ABK lainnya dilakukan pemulangan atau deportasi ke negara asal.

Dalam melaksanaan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, Ditjen PSDKP, KKP bersama TNI AL dan Polri telah menenggelamkan 121 kapal. 8 kapal ditenggelamkan oleh TNI AL selama Oktober hingga Desember 2014. Adapun tahun 2015 sebanyak 113 kapal ditenggelamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com