Dari jumlah tersebut dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal yang melakukan illegal fishing alias pencurian ikan. Terdiri dari 84 kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII).
"Kapal asing pelaku illegal fishing tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya kapal berbendera Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Armada yang dimiliki Ditjen PSDKP sendiri sebanyak 27 Kapal Pengawas Perikanan. Asep menerangkan, dari kapal-kapal yang merupakan pelaku illegal fishing tersebut, 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Ditjen PSDKP.
Kemudian 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Ditjen Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.
Selanjutnya, terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan illegal fishing, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sementara ABK lainnya dilakukan pemulangan atau deportasi ke negara asal.
Dalam melaksanaan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, Ditjen PSDKP, KKP bersama TNI AL dan Polri telah menenggelamkan 121 kapal. 8 kapal ditenggelamkan oleh TNI AL selama Oktober hingga Desember 2014. Adapun tahun 2015 sebanyak 113 kapal ditenggelamkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.