Kegiatan penenggelaman kapal ini masih akan dilakukan pada tahun 2016. Direktur Jenderal Pengawasan Pelanggaran Fuad Himawan menjelaskan, pada tahun 2016, KKP akan menenggelamkan 57 buah kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 12 kapal berstatus siap ditenggelamkan. "12 kapal sudah inkracht, siap ditenggelamkan. 45 kapal berpotensi untuk dilakukan penenggelaman," kata Fuad dalam konferensi pers di Kantor Pusat KKP, Rabu (6/1/2016).
Selanjutnya, Fuad mengungkapkan, status 45 kapal yang berpotensi untuk ditenggelamkan tersebut masih dilakukan proses hukum. Sehingga, kata Fuad, KKP masih menunggu izin pengadilan untuk selanjutnya dapat dilakukan penenggelaman pada tahun 2016 ini.
"Dari total 57 kapal yang akan ditenggelamkan itu, Vietnam ada 19 kapal. 12 kapal dari Malaysia, 5 kapal Filipina, 5 kapal Thailand, dan kapal berbendera Merah Putih 18 kapal," terang Fuad.
Selama periode Oktober 2014 hingga Desember 2015, KKP, Polri, dan TNI AL telah menenggelamkan 121 kapal pelaku illegal fishing.
Adapun rinciannya adalah 39 kapal berbendera Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, dan 10 kapal Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.