Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Revaluasi Aset Diklaim Tambah Penerimaan Pajak Rp 20 Triliun

Kompas.com - 11/01/2016, 13:26 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset yang dikeluarkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi diklaim telah membuahkan hasil.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, paket revaluasi aset telah mendatangkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar sekitar Rp 20 triliun.

Tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan revaluasi aset yakni 3 persen.

"Paket revaluasi ini bisa mendatangkan penerimaan ke kita akhirnya adalah Rp 20 triliun pada penerimaan tahun 2015," kata Bambang dalam paparan, Senin (11/1/2016).

Dengan adanya kebijakan revaluasi aset ini, pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas mencapai 19,34 persen jika dibandingkan dengan tahun 2014.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi PPh nonmigas sepanjang 2015 mencapai Rp 547,46 triliun.

Bambang menjelaskan, revaluasi aset merupakan 'win-win solution' bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan negara dari segi penerimaan.

Bagi perusahaan, revaluasi aset akan menambah aset dan ekuitas perusahaan tersebut. Dengan demikian, kemampuan berhutang lebih besar lagi.

Untuk perbankan, revaluasi aset memberikan keuntungan dapat menambah rasio kecukupan modal (CAR). Bahkan beberapa bank BUMN yang melakukan revaluasi aset CAR-nya bertambah menjadi di atas 20 persen.

"Revaluasi aset ini sebagian besar sudah dilakukan pada tahun 2015, tetapi masih ada peluang di tahun 2016," ungkap Bambang.

Lantaran sifatnya yang sukarela (voluntary) Bambang mengaku tidak bisa memprediksikan berapa penerimaan pajak yang bisa kembali diraih dari revaluasi aset di tahun 2016 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+