"Izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2016).
Menurut dia, PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) sebagai perusahaan konsorsium yang menggarap KA cepat telah memenuhi semua syarat yakni rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung.
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung sendiri memiliki panjang 142,3 km, empat stasiun (Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar), dan satu dipo (Tegalluar).
Selanjutnya, tutur Barata, PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan. Syaratnya harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL. Dua syarat itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya, Presiden ingin seluruh proses perizinan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dirampungkan sehingga 21 Januari 2016 bisa dilakukan groundbreaking.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.