Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tiga Hari Jelang "Groundbreaking", Amdal KA Cepat Belum Rampung

Kompas.com - 18/01/2016, 16:45 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorErlangga Djumena
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum tahu apakah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa dimulai (groundbreaking) atau tidak pada 21 Januari 2016 sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kita masih menunggu Amdal, belum (selesai)," ujar Hermanto di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Menurut dia, kajian Amdal baru dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari ini.

Bila PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bisa mempercepat proses kajian Amdal itu, kemungkinan groundbreaking yang tinggal 3 hari lagi bisa saja dilakukan.

"Kalau dia (PT KCIC) bisa ngejar silahkan. Asal persyaratan semua dipenuhi, kita keluarkan (izin) tanggal 20 Januari," kata Hermanto.

Kajian Amdal merupakan salah satu syarat yang tertuang dalam izin pembangunan suatu proyek. Oleh karena itu, bila hasil Amdal negatif atau belum rampung maka Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin pembangunan KA cepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+