Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/01/2016, 16:10 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com -  Rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dikritik karena tidak ada di dalam rencana tata ruang wilayah. Hanya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari sembilan kabupaten/kota yang dilintasi telah mencantumkan kereta cepat dalam tata ruangnya.

Kritik itu muncul dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta. Megaproyek itu dinilai mendapatkan keistimewaan dalam proses izin lingkungan, di antaranya terkait dengan dasar hukum kegiatan.

Sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Padahal, syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya. Masalah RTRW telah coba diatasi dengan penerbitan Perpres No 107/2015 (Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung) yang direspons dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan bupati/wali kota untuk perubahan RTRW.

"Namun, sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai trase. Kami minta detail trase dan koordinatnya agar bisa segera disesuaikan," kata Nuning Yuliastani, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Karena tak didasari RTRW, Bang Imam dari LSM Sapulidi yang juga anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi menyatakan, amdal tak layak lingkungan. "Ini belum layak disebut analisis dampak lingkungan," katanya.

"Analisis dampak lingkungan ini belum bisa dikatakan layak lingkungan karena belum ada dasar hukum RTRW," kata Meki, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat.

Pemimpin Sidang Komisi Amdal, yang juga Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang mengakui, dari sisi detail trase belum tercantum dalam RTRW daerah.

Namun, lanjutnya, peraturan daerah Jawa Barat telah menyatakan rencana pembuatan kereta cepat ini. "Menurut saya, tak ada yang dilanggar karena Menteri Perhubungan sesuai kompetensinya telah mengeluarkan izin trase. Meski trase belum tercantum dalam RTRW, pernyataan kereta cepat sudah ada," ujarnya.

Ia berharap jajaran Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang telah mendapatkan perintah Presiden (Perpres No 107/2015) untuk menyinkronkan tata ruang di daerah-daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Work Smart
Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Whats New
Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Whats New
Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Whats New
Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Spend Smart
Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru 'Check Out'?

Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru "Check Out"?

Spend Smart
Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Whats New
Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Whats New
Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Whats New
Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Whats New
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Whats New
Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Whats New
TPV Naik, Blibli Catat Pendapatan Rp 15,26 Triliun

TPV Naik, Blibli Catat Pendapatan Rp 15,26 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+