JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dikritik karena tidak ada di dalam rencana tata ruang wilayah. Hanya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari sembilan kabupaten/kota yang dilintasi telah mencantumkan kereta cepat dalam tata ruangnya.
Kritik itu muncul dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta. Megaproyek itu dinilai mendapatkan keistimewaan dalam proses izin lingkungan, di antaranya terkait dengan dasar hukum kegiatan.
Sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Padahal, syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya. Masalah RTRW telah coba diatasi dengan penerbitan Perpres No 107/2015 (Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung) yang direspons dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan bupati/wali kota untuk perubahan RTRW.
"Namun, sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai trase. Kami minta detail trase dan koordinatnya agar bisa segera disesuaikan," kata Nuning Yuliastani, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Karena tak didasari RTRW, Bang Imam dari LSM Sapulidi yang juga anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi menyatakan, amdal tak layak lingkungan. "Ini belum layak disebut analisis dampak lingkungan," katanya.
"Analisis dampak lingkungan ini belum bisa dikatakan layak lingkungan karena belum ada dasar hukum RTRW," kata Meki, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat.
Pemimpin Sidang Komisi Amdal, yang juga Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang mengakui, dari sisi detail trase belum tercantum dalam RTRW daerah.
Namun, lanjutnya, peraturan daerah Jawa Barat telah menyatakan rencana pembuatan kereta cepat ini. "Menurut saya, tak ada yang dilanggar karena Menteri Perhubungan sesuai kompetensinya telah mengeluarkan izin trase. Meski trase belum tercantum dalam RTRW, pernyataan kereta cepat sudah ada," ujarnya.
Ia berharap jajaran Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang telah mendapatkan perintah Presiden (Perpres No 107/2015) untuk menyinkronkan tata ruang di daerah-daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.