Tujuh bidang usaha asing tersebut adalah bidang usaha restoran, bar, cafe, serta empat bidang usaha di bidang gelanggang olahraga yakni renang, sepakbola, tenis lapangan dan sport center.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani memaparkan tujuh bidang usaha yang akan dibuka 100 persen untuk asing tersebut merupakan relaksasi regulasi.
Saat ini, rata-rata pembatasan kepemilikan bagi asing di sektor yang dilonggarkan ini maksimal 49 persen dan 51 persen untuk asing.
“Dengan terbukanya kepemilikan saham 100 persen untuk asing, maka investor yang akan menanamkan modalnya dapat langsung menanamkan modalnya,” paparnya.
Franky menyampaikan bahwa dengan dibukanya tujuh bidang usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing dalam bidang usaha tersebut.
“Ini cukup positif untuk mendorong masuknya investasi dari sektor-sektor pariwisata yang juga termasuk dalam sektor prioritas BKPM,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.