Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Lagi kalau Bayar 530 Juta Dollar AS

Kompas.com - 25/01/2016, 15:17 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah (ore) ke luar negeri dan mewajibkan pemegang kontrak karya melakukan pemurnian di dalam negeri sejak 2014.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Namun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan, PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor mineral lagi, setelah membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 530 juta dollar AS.

Izin ekspor raksasa tambang Amerika Serikat itu berakhir hari ini, Senin (25/1/2016).

“Freeport wajib menempatkan jaminan 530 juta dollar AS sebagai kompensasi atau wujud kesungguhan bahwa mereka betul-betul sudah menyiapkan dana untuk membangun smelter. Kedua, ada kewajiban memabayar bea keluar sebesar 5 persen,” kata Sudirman, Senin (25/1/2016).

Sudirman menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat lintas kementerian lembaga dengan agenda pembahasan izin ekspor Freeport.

Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian ESDM itu dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bareskrim Polri, serta Jamdatun.

Sementara itu, ketentuan agar Freeport membayar bea keluar sebesar 5 persen didasarkan pada penilaian tim ESDM terkait kemajuan pembangunan smelter Freeport.

Dari target kemajuan 60 persen pada Januari 2016, realisasi perkembangan smelter Freeport baru mencapai 14 persen.

“(Untuk memberikan izin ekspor) Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum kepada Jamdatun untuk menguatkan keputusan ini. Dan kami juga sudah menyampaikan surat ke Freeport supaya dua ketentuan ini dipenuhi,” ucap Sudirman.

Ditemui di sela-sela rehat rapat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menuturkan, surat yang dilayangkan kepada pihak Freeport belum mendapat tanggapan.

“Ya, kalau hari ini tidak ada tanggapan, tidak ada perpanjangan. Gitu aja,” ucap Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+