Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Signature Bonus" Blok Mahakam 41 Juta Dollar AS dari Pertamina ke Negara Dipertanyakan DPR

Kompas.com - 25/01/2016, 15:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan term and condition kontrak bagi hasil pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017 adalah adanya signature bonus dari PT Pertamina (Persero) kepada negara, yang besarnya mencapai 41 juta dollar AS.

Hal ini dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menanggapi adanya signature bonus itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra mempertanyakan perihal dasar hukum dan transparansinya.

“Kegunaannya apa sih, signature bonus ini? Saya tidak tahu dasar hukumnya apa? Kalau ini amanat Undang-undang, mungkin ini perlu dikaji ulang. Besaran 41 juta dollar AS ini hitungannya dari mana? Ini perlu dipublikasikan supaya publik tahu. Jangan sampai dia (Pertamina) belum kerja sudah dipalak,” kata Harry.

Dia berpendapat, tidak masalah apabila signature bonus ini dikenakan pada kontraktor lain, dan bukannya BUMN.

Dia juga menanyakan, apakah signature bonus ini masuk sebagai penerimaan di pos Kementerian BUMN atau Kementerian ESDM.

Dalam kesempatan itu, Sudirman Said menjelaskan bahwa signature bonus berfungsi sebagai pengganti persiapan-persiapan dan diatur dalam UU Migas.

Hal itu menunjukkan komitmen bahwa investor baru betul-betul memiliki kesungguhan mengelola.

“Nilainya (41 juta dollar AS) merupakan hasil diskusi antara SKK Migas, Direktur Jenderal Migas, dan Pertamina. Signature bonus masuk ke kas negara dan terblending ke penerimaan negara. Kemudian jadi bagian dari penerimaan negara,” jelas Sudirman.

Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja menjelaskan lebih lanjut, dalam Undang-undang Migas diatur adanya signature bonus sebesar 1 persen dari sisa cadangan sebuah wilayah kerja.

Sisa cadangan yang ada di Mahakam dihitung berdasarkan evaluasi dari SKK Migas dan sudah dibicarakan dengan komite.

“Blok Mahakam dikenakan signature bonus, karena ini dihitung sebagai kontrak baru. Karena kontranya dengan Pertamina (kontrak baru). Dulu kan sama Total dan Inpex,” ucap Wiratmadja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com