Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan 1.115 Karton Miras

Kompas.com - 27/01/2016, 23:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekersajama dengan Kantor Bea Cukai Bogor menindak satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merek.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Rabu (27/1/2016).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang menyampaikan, kerja sama antara Bea Cukai dan BIN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 November 2015.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, fokus kerja sama dilakukan pada pengawasan peredaran barang kena cukai yang ilegal, termasuk rokok dan miras, pencetakan peredaran dan pemakaian pita cukai palsu, dan impor ilegal terutama di wilayah pantai timur Sumatera.

“Perkiraan nilai barang yang coba diselundupkan adalah Rp 4,2 miliar. Sementara, perkiraan kerugian negara secara material kira-kira Rp 8,2 miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130.000 per liter,” ungkap Bambang.

Adapun kerugian nonmaterial, kata Bambang, miras dapat merusak kesehatan dan mental konsumen, menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial masyarakat.

Selain itu, peredaran miras ilegal juga meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda apabila dikonsumsi.

Kronologi penyelundupan

Adapun kronologi penyelundupan berawal dari Kapal YM INITIATIVE Voyage 128S yang memuat kontainer dengan nomor FCIU4504709 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Agustus 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com