Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Terus Meningkat, Bea Masuk dan Cukai Miras Bakal Diturunkan

Kompas.com - 28/01/2016, 01:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terjadi peningkatan jumlah kasus dari tahun 2013 hingga 2015.

“Kalau kita melihat statistik penindakan tahun 2013, 2014, sampai Januari 2016 ada kecenderungan peningkatan penyelundupan miras,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Sepanjang 2013 ada 444 kasus penyelundupan miras. Angka ini meningkat menjadi 631 kasus pada 2014, dan melonjak menjadi 968 kasus pada 2015. Sementara itu, hingga 26 Januari 2016 sudah ada 57 kasus.

Penindakan terhadap penyelundupan miras terus dilakukan. Tangkapan terarkhir adalah satu kontainer berisikan 1.115 karton miras yang berpotensi merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Bambang menambahkan, berdasarkan tangkapan tersebut pihaknya bersama Badan Intelijen Negara (BIN) berpandangan, selain penindakan bersifat operasional, perlu peninjuan kembali terhadap kebijakan impor MMEA yang berlaku.

Hal itu mengingat volume pelanggarannya semakin meningkat setiap tahun dengan jumlah yang signifikan.

Selain itu, pemerintah akan meninjau kembali kebijakan di fiskal dan pembatasan kuota impor dari MMEA tersebut.

"Diharapkan kalau ada perubahan kebijakan, penerimaan negara bisa meningkat, sekaligus penyelundupan MMEA bisa berkurang,” sambung Bambang.

Kewajiban fiskal diturunkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com