Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Pasar Repo Indonesia

Kompas.com - 29/01/2016, 14:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia.

Selain itu, 4 bank nasional, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA pun menandatangani perjanjian transaksi repo menggunakam GMRA Indonesia.

GMRA Indonesia adalah dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk digunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan transaksi repo.

Meskipun peluncurannya baru dilaksanakan hari ini, Jumat (29/1/2016), namun peraturan OJK tentang pedoman transaksi repo dalam GMRA Indonesia telah berlaku sejak 1 Januari 2016.

"GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar GMRA yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia," kata Kepaka Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Nurhaida menyebut, penyusunan GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standardisasi perjanjian transaksi repo bagi seluruh sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan mengingat transaksi repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda, baik antar sektor maupun pelaku.

"Dengan implementasi GMRA Indonesia, diharapkan praktik transaksi repo yang dilaksanakan seluruh sektor jasa keuangan terstandardisasi," terang Nurhaida.

OJK dan regulator lain, kata Nurhaida, terus berupaya melakukan pengembangan dan pendalaman pasar.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo, dan mengupayakan pemberlakuan pajak khusus transaksi repo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com