Rini juga mengelak pihaknya mendorong proyek itu dimasukkan sebagai proyek strategis nasional.
"Enggak tahu. Saya enggak ngerti perpres itu. Itu tanya Mensesneg dan Seskab. Saya enggak tahu," kata Rini ditemui seusai rapat dengan DPD, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Malah, ketika dikonfirmasi bahwa proyek tersebut berpeluang mendapatkan jaminan dari pemerintah sesuai dengan regulasinya, Rini berkelit.
"Saya belum baca perpresnya. Tanya sendiri saja ke sana. Enggak ada urusan dengan saya," kata Rini.
Rini juga meminta wartawan mengonfirmasi ke BUMN yang tergabung dalam konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bahwa proyek itu betul-betul ekonomis dan tidak akan menyusahkan BUMN pada kemudian hari.
"Tanya ke BUMN-nya, ekonomis atau tidak. Harap tanya ke mereka," kata Rini.
Sebagai informasi, proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam perpres tersebut, juga disebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan jaminan kepada proyek yang termasuk dalam proyek strategis nasional. Jaminan itu bisa diberikan bergantung kepada Menteri Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.