Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Migas Minta Masa Eksplorasi Diperpanjang

Kompas.com - 01/02/2016, 08:09 WIB
|
EditorErlangga Djumena
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) terkait perpanjangan jangka waktu eksplorasi (PJWE), agar nilai keekonomian wilayah kerja yang dikontrak-kerajasamakan bisa dijaga.

Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengalami kendala selama masa eksplorasi. Kendala tersebut diantaranya meliputi proses perizinan, pembebasan lahan, hingga gangguan keamanan seperti demonstrasi.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak maksimalnya kegiatan pengeboran pada masa eksplorasi.

Djoko mengatakan, karena terlalu mepet memasuki masa produksi, pada umumnya para KKKS ini mengajukan PJWE. Masalahnya, kata dia, mengacu Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, PJWE bisa diberikan akan tetapi hal ini akan menggerus masa produksi 20 tahun.

"Yang dia minta, pak tolong masa produksinya tetap 20 tahun. Kan di UU Migas itu masa produksi 20 tahun. Selama ini kita bisa berikan PJWE, tapi masa produksinya dikurangin. Nah dia minta jangan dikurangin," kata Djoko, Jumat (29/1/2016).

Di samping tengah mengkaji perubahan aturan PJWE, Djoko menuturkan kementerian juga sedang melihat kemungkinan perubahan soal penggantian masa eksplorasi yang hilang.

Dia menyebutkan, apabila kedua hal ini bisa dilakukan, maka akan sangat membantu industri hulu migas dalam menghadapi anjloknya harga minyak mentah.

Dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yakni di pasal 15 disebutkan, jangka waktu eksplorasi diberikan kepada kontraktor kontrak kerjasama selama enam tahun. Jangka waktu eksplorasi bisa diperpanjang satu kali, selama empat tahun. Adapun masa produksi diberikan selama 20 tahun.

Permintaan lain
Selain mengusulkan sejumlah relaksasi pada masa eksplorasi, KKKS juga mengajukan usulan untuk masa produksi, merespons tren penurunan harga minyak mentah dunia.

Salah satunya adalah penundaan First Tranche Petroleum (FTP) dan Domestic Market Obligation (DMO), atau FTP&DMO Holiday.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Rilis
Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Whats New
Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Earn Smart
Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Whats New
5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+