Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Migas, Masa Kontrak Kerja Sama Bisa Lebih dari 30 Tahun

Kompas.com - 01/02/2016, 10:53 WIB
|
EditorErlangga Djumena
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berdiskusi dengan parlemen terkait perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Salah satu masukan dalam draft revisi UU Migas tersebut adalah adanya masa pengembangan, yakni selama lima tahun untuk wilayah kerja di darat (on-shore) serta enam tahun untuk wilayah kerja di lepas pantai (off-shore).

"Jadi yang belum ada di undang-undang kita, kan masa eksplorasi 10 tahun, masa produksi 20 tahun. Tapi kita lupa masa pengembangan," kata Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Masa pengembangan ini, sebut dia, tidak boleh memakan masa eksplorasi dan juga tidak boleh menggerus masa produksi. Dengan begitu, maka jangka waktu kontrak kerja kontraktor bisa lebih dari 30 tahun.

Djoko menuturkan, pada masa pengembangan ini, kontraktor kontrak kerjasama melakukan pembangunan berbagai macam fasilitas produksi, seperti misalnya membangun kilang liquid natural gas (LNG), membangun fasilitas pengolahan, membangun pipa, membangun anjungan, membangun dermaga, dan fasilitas lain.

"Membangun semuanya itu juga harus dimasukkan dalam UU Migas kita agar tidak mengurangi masa eksplorasi dan tidak mengurangi masa produksi. Karena kalau itu berkurang, maka keekonomian berkurang, otomatis dia (kontraktor) akan minta perpanjangan," kata Djoko.

Ketika ditanya apakah pada masa eksplorasi kontraktor tidak membangun fasilitas, Djoko menegaskan memang pada masa itu kontraktor belum membangun fasilitas produksi.

"Baru ngebor. Pada masa eksplorasi itu mereka mencari minyak. Nah sebelum produksi kan mereka membangun," kata Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+