Penandatangan perjanjian kerjasama atau MoU dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Dengan perjanjian kerjasama ini sekaligus sebagai salah satu bank yang bergerak di sektor mikro, Bank Mandiri berkeinginan membantu dan memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk memperoleh kepastian atas legalitas kepemilikan hak atas tanah dan penanganan permasalahannya.
Perseroan akan menyiapkan seluruh kelengkapan persyaratan dalam rangka permohonan sertifikasi serta penyelesaian permasalahan tanah agunan milik UMK.
Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN akan membantu percepatan proses sertifikasi dan penanganan permasalahan.
“Sebagai institusi bank yang taat pada tata kelola perusahaan yang baik, kami tentu membutuhkan kepastian hukum atas status aset tanah yang menjadi agunan. Adanya kerjasama ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi adanya klaim-klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset yang dikuasakan kepada Bank Mandiri,” ujar Budi dalam keterangan resmi.
Langkah ini juga, lanjutnya, akan membantu debitor dalam mengoptimalisasi aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraannya
Hingga akhir Desember 2015, jumlah debitur mikro Bank Mandiri tercatat sebanyak 1.112.385 nasabah dengan nilai kredit sebesar Rp 42,48 triliun, naik 22,9 persen dari Desember 2014.
Nilai ini setara dengan 56 persen dari total portofolio pembiayaan Bank Mandiri ke segmen UMKM yang mencapai Rp 75,78 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.