JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang menjadi polemik sebenarnya bukanlah jaminan dari pemerintah agar investor mendapatkan pinjaman dari kreditor. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno juga menegaskan, investor kereta cepat Jakarta-Bandung bersama join venture yang tergabung dalam PT Kerete Cepat Indonesia China (KCIC) telah sepakat untuk tidak meminta jaminan dari pemerintah dalam hal financing, ataupun meminta dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jaminan itu terkait kepastian hukum," kata Rini di Jakarta, Senin (1/2/2016). Kepastian hukum yang dimaksud adalah, jaminan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang sudah disepakati. Misalnya, kata dia, apabila ada perubahan dalam izin trase sehingga menambah investasi yang harus dikeluarkan investor, maka pemerintah menjamin ada ruang untuk negosiasi.
Selani itu pemerintah juga harus memberikan jaminan apabila misalnya konsesi sudah disepakati selama 50 tahun, maka tidak akan berubah menjadi 30 tahun. "Jaminan ini berupa jaminan hukum bahwa aturan itu diikuti. Kalau aturan itu diubah, investor diberi kesempatan untuk bernegosiasi. Jadi, harus ada jaminan dari pemerintah sehubungan dengan aturan," jelas dia lagi.
Lebih lanjut Rini menuturkan, jaminan dari pemerintah ini normal diminta oleh kreditur proyek jangka panjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.