Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam suatu sesi talkshow pada saat Pesta Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia dari 27 – 30 Januari 2016 yang lalu, seorang peserta bertanya apakah reksa dana bisa bangkrut?

Sebagai investor, tentu saja salah satu kekhawatiran utamanya adalah ketika dana hasil kerja keras yang diinvestasikan ke reksa dana tidak bisa kembali karena pengelolanya bangkrut.

Jika kita mengikuti berita ekonomi, pada saat krisis ekonomi menimpa Amerika Serikat pada tahun 2008, beberapa perusahaan pengelola investasi yang terkemuka bangkrut karena imbas krisis tersebut.

Meski demikian, sekalipun jika perusahaan pengelola atau Manajer Investasi bangkrut, sebenarnya dana milik nasabah di reksa dana masih tetap aman. Kok bisa? Mari kita pelajari cara kerja reksa dana.

Kontrak Investasi Kolektif
Reksa dana merupakan kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasi di produk pasar modal.

Sesuai dengan definisi di atas, berarti dalam reksa dana terdapat 2 pihak yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah tercantum dengan jelas dalam kontrak tersebut.

Referensi: Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Secara sederhana, kewajiban Manajer Investasi adalah melakukan pengelolaan dana dan atas pengelolaan tersebut perusahaan diperbolehkan mengutip biaya pengelolaan (management fee).

Ketika investor berminat menanamkan dananya, uang milik investor ditransfer ke rekening reksa dana di bank kustodian. Kemudian dari dana tersebut, Manajer Investasi bisa memberikan instruksi kepada bank kustodian untuk membayar / menagih atas transaksi pembelian / penjualan surat berharganya.

Penyimpanan aset-aset tersebut secara fisik dilakukan di bank kustodian, namun karena sekarang sudah berbasis elektronik maka penyimpanannya lebih banyak dalam bentuk dokumen baik yang cetak maupun elektronik.

Secara fisik, Manajer Investasi tidak memiliki hak untuk mengakses aset tersebut sehingga aman dari risiko pencurian. Aset yang disimpan di reksa dana juga tidak bisa diakui sebagai aset milik Manajer Investasi.

Dengan prosedur tersebut, maka sekalipun Manajer Investasi bangkrut, uang nasabah dan aset surat berharga tetap aman disimpan di bank kustodian.Apabila kreditur menyita aset milik Manajer Investasi, aset nasabah yang tersimpan di reksa dana tidak dapat disita karena bukan milik Manajer Investasi.

Dalam hal jika Manajer Investasi pengelolanya bangkrut, biasanya pilihan yang diambil adalah membubarkan reksa dana tersebut dengan cara menjual seluruh aset dan mengembalikan kepada masing-masing investor. Opsi lain adalah mengalihkannya kepada Manajer Investasi yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com