Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan ke Bank Indonesia

Kompas.com - 02/02/2016, 19:50 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki uang robek dan lusuh? Tak usah usah khawatir, karena tak semua uang yang robek dikategorikan tidak sah untuk transaksi. Bank Indonesia (BI), sebagai lembaga yang diberikan otoriras untuk mengatur peredaran uang ternyata memiliki standar sendiri perihal kualitas uang.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan uang memiliki batas "toleransi" kelayakan sehingga bisa dikatakan sah untuk digunakan sebagai alat tukar. "Salah satunya adalah uang yang rusak karena terbakar, terpotong atau sobek tidak sengaja masih sah asalkan tersisa minmal 2/3," ujar Suhaedi di Kantor pusat BI, Jakarta (2/2/2016).

Selain tersisa 2/3,  uang juga dikatakan sah apabila nomor serinya masih bisa dikenali.

Menurut Suhaedi, jika memiliki uang yang rusak atau lusuh, tidak perlu khawatir. Sebab, uang tersebut bisa ditukarkan ke kantor perwakilan BI di manapun. Uang yang ditukar akan diganti dengan uang baru.

"Kalau menemukan uang yang rusak, tolong ditukarkan ke kantor perwakilan BI terdekat di seluruh Indonesia. Akan diganti dengan uang baru dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Asal jangan uang palsu," ujar Suhaedi.

Suhaedi juga menjelaskan tidak ada jumlah minimal untuk menukarkan uang rusak. "Dalam jumlah berapapun," papar Suhaedi. Dengan berpartisipasi menukarkan uang lusuh atau rusak tersebut, menurut Suhaedi, diharapkan peredaran uang dengan kualitas baik di masyarakat menjadi semakin banyak.

Hal ini juga diharapkan bisa mendukung kebijakan clean money policy pemerintah. Seperti yang diberitakan, Bank Indonesia (BI) pada tahun 2015 memusnahkan sebanyak 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas tidak layak senilai Rp 160,23 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5.19 miliar bilyet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com