Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal (Ditjen) Eneri Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saeful Hak mengungkapkan, untuk mengejar target kegiatan operasi komersial pada tahun 2022, paling lambat tahun 2017 sudah harus dilakukan ekplorasi.
Ketentuan itu, menurut Yunus, sudah sesuai UU No 21 Tahun 2014 tentang panas bumi.
Jika dalam peringatan pertama PT GIS tidak melakukan percepatan, maka akan dikeluarkan peringatan kedua, dilanjutkan ketiga dan terakhir berupa pencabutan izin.
Kementerian ESDM, kata Yunus, telah melakukan evaluasi WKP (wilayah kerja pertambangan) panas bumi di Gunung Ungaran apakah berjalan cepat, lambat atau tidak berkembang sama sekali.
PLTPB Gunung Ungaran membutuhkan modal yang besar. Yunus menggambarkan, untuk pengerjaan satu lubang bor dengan kedalaman sekitar 2.000-2.500 meter dibutuhkan modal antara 7-10 juta dollar AS dan tingkat pengembalian investasi yang lama.
Salah satu pengembangan panas bumi yang berhasil, imbuhnya, adalah di Sumatera karena pengembang mempunyai modal untuk melakukan ekplorasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.