Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2016, 14:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Freeport Indonesia hingga kini belum memenuhi persyaratan dari pemerintah, agar perusahaan itu bisa mengantongi rekomendasi ekspor yang baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga hari ini, Rabu (3/2/2016) pihak Freeport belum memberikan setoran jaminan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) sebesar 530 juta dollar AS.

“Belum, belum ada sikapnya,” tutur Bambang ditemui di gedung DPR, Jakarta.

Bambang mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu bagi Freeport untuk penyerahan jaminan.

“Jadi namanya permohonan kan. Selama permohonan belum dilengkapi ya belum bisa diberikan izin. Jadi, prinsipnya begitu,” ucap Bambang.

Sebagai informasi, ekspor konsentrat Freeport dihentikan pada Kamis (28/1/2016) lalu karena Freeport belum membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 530 juta dollar AS.

Uang jaminan itu diminta pemerintah karena perkembangan proyek smelter Freeport baru 14 persen. Padahal, syarat mendapatkan perpanjangan ekspor enam bulan ke depan adalah perkembangannya harus meningkat enam bulan sekali.

Selain syarat setoran 530 juta dollar AS tersebut, Freeport juga harus sepakat dikenakan bea keluar lima persen. Freeport sendiri dikabarkan mengajukan permohonan nilai kuota ekspor konsentrat sebanyak 1 juta ton lebih, untuk enam bulan ke depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Whats New
4 Tips Menang 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

4 Tips Menang "War" Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Spend Smart
Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Spend Smart
Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

BrandzView
BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 Per Dollar AS

BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 Per Dollar AS

Whats New
Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Earn Smart
TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Whats New
Kedaulatan Pangan Melalui Pendekatan Pertanian Presisi

Kedaulatan Pangan Melalui Pendekatan Pertanian Presisi

Whats New
Atasi Kekeringan akibat El Nino, Ditjen PSP Bantu Pembangunan Embung Geomembran di Tegal

Atasi Kekeringan akibat El Nino, Ditjen PSP Bantu Pembangunan Embung Geomembran di Tegal

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com