Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Untungnya Jika Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran Berjalan

Kompas.com - 04/02/2016, 19:53 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Eksplorasi energi panas bumi atau geothermal di Gunung Ungaran akan memberikan tiga keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Semarang.

Menurut Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Yunus Saeful Hak, salah satu keuntungan dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran adalah adanya sistem bagi hasil.

Berdasarkan ketentuan, maka pemerintah pusat akan mendapatkan 20 persen dan 80 persen untuk daerah.

Keuntungan kedua, yakni bagi hasil dimana bagi kabupaten/kota penghasil akan memperoleh 32 persen keuntungan dari bagian daerah.

"Sedangkan sisanya untuk daerah sekitar penghasil," kata Yunus usai bertemu Pj Bupati Semarang, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (03/02/2016).  

Keuntungan ketiga, lanjutnya, yakni munculnya sentra ekonomi di daerah sekitar eksplorasi.

"Ada lagi yang disebut bonus produksi, akan dihitung per pendapatan. Itu akan disetor langsung manakala kabupaten/kota yang dimaksud sudah bisa menghasilkan listrik," kata dia.

Yunus melanjutkan, saat ini di Jawa Tengah, PLTPB yang sudah berjalan berlokasi di Baturaden, Kabupaten Banyumas. Disana sudah mulai mobilisasi alat pengeboran.

PLTPB Gunung Ungaran rencananya menghasilkan 2 x 55 megawatt. Suplai listrik yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan satu kabupaten.

Sebelumnya, PT Giri Indonesia Sejahtera (GIS) selaku pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran mendapatkan peringatan pertama dari Kementerian ESDM. (Baca: Dinilai Lambat Kerjakan Proyek Geothermal, PT GIS Dapat Peringatan dari Kementerian ESDM)

Peringatan diberikan lantaran perusahaan tersebut dinilai lambat dalam melakukan percepatan kegiatan ekplorasi.

Jika dalam peringatan pertama PT GIS tidak melakukan percepatan, maka akan dikeluarkan peringatan kedua, dilanjutkan ketiga dan terakhir berupa pencabutan izin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com