Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Kesulitan, Pemerintah Kaji Perubahan Skema Bagi Hasil Produksi Migas

Kompas.com - 05/02/2016, 16:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perubahan skema bagi hasil produksi minyak dan gas dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

Demikian dikatakan Deputi III Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna Jumat (5/2/2016) di Jakarta.

Menurut Montty, perubahan skema bagi hasil bertujuan untuk membantu industri migas yang kini tengah terpukul akibat anjloknya harga minyak mentah dunia.

Pada harga minyak mentah yang tinggi saja, produksi KKKS terus menurun, apalagi dengan kondisi harga minyak mentah yang drop seperti saat ini.

Karena itu, kata Montty, pemerintah perlu memberikan insentif untuk menggairahkan kembali industri hulu migas

Ketika ditanyakan insentif apa yang paling mungkin dilakukan, Montty mengatakan pemerintah perlu mengubah skema bagi hasilnya.

Saat ini, bagi hasil untuk minyak adalah 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor.

Terkait insentif perpajakan yang diusulkan perusahaan-perusahaan migas, Montty menerangkan hal tersebut mustahil dilakukan melihat realisasi penerimaan negara yang turun, khususnya untuk non-pajak.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, pemerintah bisa melakukan banyak hal untuk agar industri hulu migas bisa bertahan dari harga minyak mentah yang jatuh saat ini.

Ia mengusulkan perlunya perubahan skema bagi hasil (production split).

Satya mencontohkan, ketika harga minyak mentah di atas 80 dollar AS per barrel, maka porsi bagi hasil yang diperoleh pemerintah ditingkatkan.

"Karena dengan mendapat porsi kecil saja perusahaan minyak sudah untung. Tapi ketika harga minyak di bawah 20 dollar AS, porsi pemerintah diturunkan. Dengan begitu si kontraktor bisa tetap bertahan," ujar dia.

(baca: Moratorium Eksplorasi Jangan Sampai Terjadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com