Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2016, 21:50 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika
JAKARTA, KOMPAS.com — Raksasa furnitur asal Swedia, IKEA System B.V., kehilangan merek dagangnya, IKEA, di Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) di Indonesia menolak kasasi IKEA dan memenangkan PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang resmi merek IKEA.

Ratania Khatulistiwa sendiri mendaftarkan merek IKEA pada Desember 2013. Nama tersebut merupakan singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi, yang mengacu pada industri rotan.

Menurut MA, IKEA meregistrasi mereknya sejak 2010, tetapi tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut.

Ketentuannya, jika merek untuk tujuan dagang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, maka merek tersebut bisa dihapus.

IKEA sendiri mendirikan outlet-nya di dekat Jakarta pada akhir 2014.

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, salah satu dari tiga hakim panel tidak setuju penerapan perundangan merek dagang terhadap perusahaan sebesar IKEA, yang tentunya lebih besar dibanding Ratania.

Sayangnya, tidak jelas bagaimana masing-masing perusahaan menanggapi keputusan MA tersebut. Pejabat Ratania yang berlokasi di Surabaya menolak untuk berkomentar. IKEA Indonesia juga tidak segera membalas permintaan untuk komentar.

Ratania sendiri mengajukan gugatan sengketa nama merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2014, ketika toko IKEA sedang dalam pengerjaan konstruksi.

Pada September 2014, keputusan pengadilan memenangkan Ratania dan memerintahkan IKEA untuk tidak menggunakan nama mereknya tersebut. IKEA kemudian mengajukan kasasi pada 2015.

Sebagai informasi, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.

Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+