Jika selama ini hanya melayani penyimpanan dan penarikan uang nasabah serta pembayaran, ke depan agen "BTPN Wow!" dimungkinkan bisa melayani proses pengajuan kredit.
"Kreditnya masuk dalam kategori mikro, dan ada syarat-syarat tertentu bagi nasabah yang bisa mengajukan kredit tersebut," ujarnya pekan ini.
Achmad menyebutkan salah satu syarat yang bisa diimplementasikan di antaranya calon nasabah kredit tersebut telah menjadi nasabah di "BTPN Wow!" minimal 6 bulan.
Dengan pola seperti ini diharapkan keberadaan agen benar-benar meningkatkan penetrasi layanan perbankan di masyarakat. Tak hanya sebatas menabung dan menarik dana, namun juga penyaluran kredit.
"Tentunya yang memproses kredit tetap kantor cabang BTPN. Namun kami masih menunggu terbitnya regulasi yang memungkinkan untuk hal ini," lanjut Achmad.
Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna menuturkan pihaknya masih menyiapkan regulasi untuk mengatur agen bisa memproses kredit.
"Kami tengah persiapkan regulasi agar agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif) bisa membantu proses penyaluran kredit," kata Indra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.