Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTPN Jajaki Proses Pengajuan Kredit Lewat Agen "BTPN Wow!"

Kompas.com - 06/02/2016, 06:05 WIB
Bambang Priyo Jatmiko

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - PT Bank BTPN Tbk tengah menjajaki proses pengajuan kredit melalui agen "BTPN Wow!". Saat ini perseroan tengah mempelajari berbagai aspek, termasuk menunggu terbitnya regulasi.

Product and Customer Experience Head BTPN Wow! Achmad Nusjirwan Sugondo menuturkan keberadaan agen BTPN Wow! sangat membantu memperluas layanan perseroan.

Jika selama ini hanya melayani penyimpanan dan penarikan uang nasabah serta pembayaran, ke depan agen "BTPN Wow!" dimungkinkan bisa melayani proses pengajuan kredit.

"Kreditnya masuk dalam kategori mikro, dan ada syarat-syarat tertentu bagi nasabah yang bisa mengajukan kredit tersebut," ujarnya pekan ini.

Achmad menyebutkan salah satu syarat yang bisa diimplementasikan di antaranya calon nasabah kredit tersebut telah menjadi nasabah di "BTPN Wow!" minimal 6 bulan.

Dengan pola seperti ini diharapkan keberadaan agen benar-benar meningkatkan penetrasi layanan perbankan di masyarakat. Tak hanya sebatas menabung dan menarik dana, namun juga penyaluran kredit.

"Tentunya yang memproses kredit tetap kantor cabang BTPN. Namun kami masih menunggu terbitnya regulasi yang memungkinkan untuk hal ini," lanjut Achmad.

Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna menuturkan pihaknya masih menyiapkan regulasi untuk mengatur agen bisa memproses kredit.

"Kami tengah persiapkan regulasi agar agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif) bisa membantu proses penyaluran kredit," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com