Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Diperbolehkan Ekspor Konsentrat Meskipun Belum Bayar Uang Jaminan Smelter

Kompas.com - 09/02/2016, 21:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tetap mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Padahal, perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu belum menyetorkan uang jaminan pembangunan smelter sebesar 530 juta dollar AS. (Baca : Freeport bisa ekspor konsentrat lagi kalau bayar 530 juta dollar AS)

"Freeport sudah diberi izin ekspor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2016). 

Menurut Bambang, izin ekspor konsentrat dikeluarkan lantaran Freeport telah sepakat membayar bea keluar ekspor konsentrat sebesar 5 persen.

Izin ekspor konsentrat itu berlaku untuk enam bulan ke depan dengan kuota 1 juta ton. 

Meski sudah mengeluarkan surat izin ekspor, Bambang mengaku akan terus membahas setoran uang jaminan pembangunan smelter dengan Freeport. 

"Sebenarnya keharusan uang jaminan 530 juta dollar AS enggak ada di aturan. Itu usaha pemerintah untuk mendorong Freeport membangun smelter," kata Bambang.

Freeport belum menyetor uang jaminan sebesar 530 juta dollar AS karena kesulitan finansial.

Alasan ini sempat dipertanyakan sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI karena Freeport sudah puluhan tahun menambang sumber daya alam di Papua. (Baca : Bupati Mimika kecam Freeport karena tak mau bangun smelter di Papua)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com