Sebelumnya, kriteria UKM yang bisa mencatatkan sahamnya di bursa adalah memiliki modal minimal Rp 100 miliar.
Ke depan, aturan ini kemungkinan akan diubah sehingga UKM dengan modal di bawah Rp 100 miliar boleh menjadi emiten di BEI.
"Kelihatannya bakal di bawah Rp 100 miliar, tapi berapanya sedang kita bahas. Terlalu kecil juga nanti tidak liquid, mudah digoreng. Tetapi kalau misalnya terlalu besar mungkin juga tidak sesuai dengan kondisi UKM-UKM kita, yang memang umumnya tidak sebesar itu," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida Nurhaida di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Nurhaida menyatakan, pihaknya menargetkan kajian penyusunan ketentuan dan regulasi tersebut dapat difinalkan pada tahun 2016 ini.
Pasalnya, dalam paket stimulus OJK yang diterbitkan tahun 2015 lalu, regulator mendorong agar UKM dapat melantai di bursa efek.
"Mudah-mudahan kajiannya bisa selesai semester I, peraturannya mudah-mudahan semester II," terang Nurhaida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.