Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bidang Usaha Dicadangkan untuk UMKM, 35 Bidang Dicoret dari DNI

Kompas.com - 11/02/2016, 17:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Perubahan DNI itu merupakan perubahan dari Perpres Nomor 39/2014 dan menjadi paket kebijakan ekonomi tahap 10 yang diterbitkan pemerintah.

Darmin menjelaskan, 19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dan nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha, seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, dan lainnya.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi serta diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain. 

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKM dan Koperasi itu, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha.

Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi disatukan menjadi satu jenis usaha.

Dengan demikian, kata Darmin, bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi menjadi 92 bidang usaha dari sebelumnya yang mencapai 139 bidang usaha.

"Sehingga menjadi lebih sederhana," kata Darmin, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) bekerjasama dengan UMKM dan koperasi ditambah dari semula 48 bidang usaha menjadi 110 bidang usaha.

Darmin menyebutkan, bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKM dan koperasi juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

"Perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Darmin.

Ia menuturkan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKM dan koperasi, perubahan DNI juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com