Dengan kebijakan ini, waktu bagi investor memperoleh izin Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) di pelabuhan bisa dipangkas dari 5 hari menjadi 30 menit.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dengan layanan baru ini, investor yang sudah memiliki izin investasi bisa didorong untuk merealisasikan investasinya.
"Layanan ini akan mendorong percepatan proyek-proyek investasi sehingga berdampak bagi perekonomian daerah dan nasional," ujar Franky di Banten, Jumat (12/2/2016).
Franky menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pertama-tama investor harus mengajukan permintaan fasilitas jalur hijau ke BKPM.
Setelah itu, BKPM akan merekomendasikan investor yang layak kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk diberikan fasilitas.
"Ditjen Bea dan Cukai kemudian akan menerbitkan surat persetujuan," ujar dia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, selama ini impor barang kebutuhan industri oleh investor baru selalu dimasukkan ke jalur merah oleh Bea dan Cukai.
Sebab, investor baru dikategorikan memiliki risiko tinggi (high risk) sehingga pemeriksaan bisa mencapai 3-5 hari.
"Sekarang untuk memacu investasi dan kelancaran impor barang, begitu dapat rekomendasi dari BKPM, akan langsung dapat lampu hijau. Turun dari 3 hari jadi 30 menit," ujar Heru.
Heru mengatakan, kebijakan ini akan menjadi paket kebijakan pemerintah.
Dengan kebijakan ini, investor bisa merealisasikan investasinya sesuai rencana. "Sebab, tidak ada lagi hambatan di pelabuhan," pungkas Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.