"Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI di Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga/ keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5 persen setiap bulan," kata Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2/2016).
Lutfi menuturkan, tidak sedikit nasabah yang tergiur dengan iming-iming keuntungan 5 persen per bulan. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon.
"Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7.000. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh Rp 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan dream for freedom. Kewalahan kita, waktu itu dream for freedom terendus terus langsung ganti nama," jelas dia.
Saat ini, Lutfi mengaku belum bisa menindak tegas kegiatan tersebut, karena tidak memiliki izin dari OJK. Namun regulator telah melaporkan kejadian ini ke Satgas Wapada Investasi dan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai tindakan preventif.
"Sejauh ini sudah dilakukan investigasi oleh satgas waspada investasi yang meliputi OJK, Polri Kemkominfo, dan lembaga atau instansi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan dua kali itu masih dikaji. Kalau potensi tentu ada potensi, karena dia bagi hasil 5 persen sebulan. Padahal prinsip investasi itu harus legal dan logis," terang Lutfi.