Pertumbuhan jumlah nasabah affluent bisa mendorong pertumbuhan pemilik reksa dana yang dijual melalui Standard Chartered.
"Kami belum bisa membuka berapa jumlah nasabah affluent kami maupun target pertumbuhannya. Tapi kami menargetkan segmen ini terus tumbuh," kata Bambang Simon Simarno, Executive Director and Head Wealth Management Standard Chartered Bank kepada KOMPAS.com, Selasa (16/02/2016).
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 45 juta penduduk Indonesia yang tergolong sebagai affluent. Tapi, jumlah pemilik reksa dana tidak sampai satu persen.
"Dari sekian banyak nasabah affluent, hanya sekitar 275.000 nasabah yang memegang reksa dana. Menurut kami, peluang kami untuk menarik mereka ke reksa dana masih tinggi. Peluang pasar masih besar," lanjut Bambang.
Edukasi Pajak Deposito
Pada tahun lalu, nasabah affluent dibikin ketar-ketir oleh aturan pajak baru. Pemerintah sebelumnya berencana memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.
Kebijakan ini diyakini dapat membuat orang lebih patuh pajak. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku salah satu bank pelat merah mendukung penyempurnaan Perdirjen Pajak tersebut.
Bank Mandiri tidak menampik kemungkinan terjadinya dana keluar akibat aturan tersebut. Namun, seharusnya tidak ada yang perlu ditakutkan jika nasabah bersangkutan memang sudah patuh dalam pembayaran pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.