Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Aturan Insentif bagi Efisiensi Perbankan Rampung Bulan Depan

Kompas.com - 22/02/2016, 14:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan insentif bagi perbankan yang mampu meningkatkan efisiensi, tercermin dari menurunnya marjin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, insentif tersebut akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

Menurut Muliaman, peningkatan efisiensi di sektor perbankan perlu untuk dilakukan, khususnya dengan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Oleh sebab itu, OJK memberikan insentif bagi perbankan yang mampu mendorong efisiensi.

"Insentifnya berbagai macam kemudahan. Apa kemudahan mendirikan atau membuka kantor dan sebagainya. Pada waktunya nanti akan kita ekspos. Dalam 3 sampai 4 minggu ini sedang kita siapkan, mudah-mudahan bulan depan aturannya sudah keluar," kata Muliaman di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (22/2/2016).

Muliaman menyimpulkan, POJK terkait insentif tersebut ditargetkan terbit pada bulan depan.

Insentif ini, kata Muliaman, dapat menjadi pendorong agar perbankan dapat lebih kompetitif.

Selain itu, ujar Muliaman, pada akhirnya suku bunga perbankan akan semakin rendah.

"Menurut saya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih bagus dan pada gilirannya akan memberikan peluang untuk tumbuh dan berkembang semua sektor termasuk sektor perbankan. Kita harapkan tingkat suku bunga bisa turun, ekonomi meningkat, menciptakan lapangan kerja, bagus bagi semua sektor," terang Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com