Wapres mengakui, penggunaan dana desa belum maksimal untuk membangun daerah pada 2015.
Oleh karena itu, ia tak ingin hal tersebut terulang lagi pada 2016.
Bahkan, Kalla juga menyebut ada potensi besar dana desa menjadi pemborosan yang luar biasa.
Hal itu terjadi bila penggunaan dana tersebut tidak diawasi dengan baik.
Menurut dia, pembangunan infrastuktur yang dibiayai oleh dana desa harus memiliki kualitas yang baik.
Sebab, tanpa kualitas baik, pembangunan infrastruktur tidak akan memiliki manfaat jangka panjang untuk masyarakat.
"Kalau tidak ada suatu yang jelas tentang standar (pembangunan desa), maka akan terjadi pemborosan yang luar biasa," ucap Kalla.
Dalam postur anggaran 2015, anggaran untuk pembangunan desa sebesar Rp 20,7 triliun.
Sedangkan dalam APBN 2016, anggaran pembangunan desa mencapai Rp 47 triliun.